Penemuan Mayat Wanita di Desa Bolo, Unit Inafis Satreskrim Polres Bima Kabupaten Gelar Olah TKP

Peristiwa16 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Unit Inafis Satreskrim Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang wanita di RT 016/002 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 20.00 WITA.

Sosok mayat berinisial SR (38), warga Desa Bolo tersebut, pertama kali ditemukan oleh kedua anak kandungnya pada Minggu (2/8/2026) sore, sekitar pukul 18.05 WITA.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan anak korban, pada Sabtu (1/8/2026) malam sekira pukul 23.50 WITA, AN (anak kedua korban) mendengar percakapan ibunya di dalam kamar bersama seorang pria. Rasa takut membuat AN memberi tahu kakaknya, EPN.

Keduanya lalu mengetuk pintu dan masuk ke dalam kamar. Saat itu, mereka mendapati seorang pria berinisial MS (50)—juga warga Desa Bolo sedang bersembunyi di dalam lemari. Ketika dipergoki kedua putri korban, MS langsung melarikan diri melalui pintu depan. Meski sempat dikejar oleh warga sekitar, pelaku berhasil meloloskan diri malam itu.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026) pukul 08.00 WITA, korban sempat berpesan kepada salah satu anaknya untuk mengambil cincin yang ia simpan di bawah bantal.

Kemudian, sekira pukul 18.00 WITA, anak korban yang baru pulang dari acara kondangan di Terminal Cabang Bolo mengajak adiknya masuk ke rumah karena kondisi pintu depan terbuka. Keduanya sempat memanggil-manggil sang ibu, namun tidak ada jawaban.

Penasaran, mereka mendobrak pintu kamar korban yang dalam keadaan terkunci dari dalam. Di dalam kamar, keduanya histeris mendapati sang ibu sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur dengan tubuh yang mulai kaku. Kedua anak korban lantas berteriak meminta bantuan tetangga untuk memindahkan jenazah ke ruang tamu.

Menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Bolo langsung bergerak menuju lokasi. Atas permintaan pihak keluarga, Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Bima Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan resmi.

Tim Inafis yang tiba di lokasi langsung menggelar olah TKP awal dan membawa jenazah ke RS Sondosia untuk menjalani visum.

Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 3 buah kaleng kosong minuman bersoda merk Sprite, 1 papan obat jenis Ampicillin trihydrate (3 butir telah dikonsumsi, sisa 2 butir), 1 papan obat jenis Mefenamic acid (4 butir telah dikonsumsi), 2kotak bedak dingin merk Berastagi dan 1 buah gelas bekas seduhan air mineral dan campuran bedak.

Hasil pemeriksaan luar oleh Tim Medis RS Sondosia dan Unit Inafis menunjukkan muncul lebam mayat di bagian punggung dan kaku mayat (rigor mortis) mulai terjadi, tidak keluar cairan dari mulut maupun telinga, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka/jejas pada bagian kepala, leher, dada, maupun perut. Serta
Ditemukan cairan putih jernih dari saluran kelamin, dan tidak ada tanda-tanda khusus pada lubang pelepasan (anus).

Kesimpulan awal dari Unit Inafis dan tim medis RS Sondosia mencatat bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat ditentukan karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan tindakan otopsi (pemeriksaan dalam).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan pria berinisial MS (pria yang sempat bersembunyi di dalam lemari dan melarikan diri).

“Benar, saat ini pria tersebut sudah berhasil diamankan oleh personel Polsek Madapangga dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bima Kabupaten,” tegas Iptu Ghufron Subeki. (red)

banner 336x280

Komentar