Sikat Pengedar Narkoba, Polsek Bolo Ringkus Dua Terduga Pelaku di Desa Kananga

Hukrim80 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com– Personel Polsek Bolo Polres Bima terus menujukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah pimpinan Kapolsek Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., korps bhayangkara ini berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kedua terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kananga tersebut masing-masing berinisial SA (L/24) dan KD (L/48). Keduanya diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 21.10 WITA.

banner 336x280

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di wilayah mereka.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, kami bersama jajaran langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu M. Sofyan Hidayat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamatan mendalam yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku, yakni SA. Petugas kemudian langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan, serta menggeledah badan dan area sekitar TKP.

Proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku SA langsung “bernyanyi” di hadapan petugas. Ia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku KD yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan/dijual.

Berbekal pengakuan tersebut, personel Polsek Bolo bergerak cepat menuju kediaman KD. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus KD di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Kabupaten. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)