BCW Desak Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sertifikat Tanah Negara di Bima

Berita68 Dilihat

Mataram, Akurasinewsntb.com— Bima Corruption Watch (BCW) kembali mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah tutupan negara di Kabupaten Bima. Kasus yang dilaporkan pada pertengahan Mei 2026 ini dinilai murni sebagai tindakan melawan hukum atas pengalihan aset negara menjadi milik perorangan.

Berdasarkan laporan administrasi kepolisian, proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat tanah ilegal tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Januari 2023 hingga April 2026. Objek perkara ini merupakan sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas lahan yang secara hukum berstatus tanah tutupan atau aset negara, bukan tanah perorangan maupun hak adat yang dapat dibebaskan.

Direktur Eksekutif BCW, Andri, menegaskan bahwa desakan yang dilayangkan pihaknya memiliki landasan hukum dan bukti pendukung yang sangat kuat.

“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung sejak Mei 2026 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret atau tindakan tegas yang diambil. Oleh karena itu, kami mendesak Ditreskrimsus Polda NTB untuk bergerak cepat,” ujar Andri dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2026).

Dalam dokumen laporannya, BCW menyoroti keterlibatan dua pihak utama yang diduga kuat memfasilitasi penerbitan sertifikat di lahan negara tersebut. Yakni Kepala Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diduga menerbitkan surat keterangan asal-usul tanah, batas, dan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta melampirkan data palsu sebagai syarat administrasi pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, Pejabat dan Petugas BPN Kabupaten Bima diduga lalai dalam proses verifikasi, melakukan pengukuran ulang yang tidak akurat, hingga meloloskan penerbitan sertifikat meskipun status hukum tanah tersebut jelas merupakan aset negara.

Andri menambahkan, tindakan kedua pihak ini diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat keterangan tanah, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Perbuatan ini jelas berpotensi besar merugikan aset dan keuangan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, BCW meminta penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk segera memanggil Kepala Desa Sanolo serta oknum pejabat BPN Kabupaten Bima yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik juga diminta segera melakukan audit dokumen secara menyeluruh, melakukan cek fisik di lapangan, serta menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti aktif bermain.

“Kami meminta seluruh berkas penunjang segera diamankan guna mencegah adanya perubahan data (manipulasi), sekaligus menyiapkan langkah pemulihan hak negara jika terbukti terjadi pengalihan hak secara tidak sah,” tegas Andri.

Secara yuridis, laporan BCW ini dilandaskan pada sejumlah regulasi ketat. Diantaranya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2024 tentang Pertanahan serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dan Pasal 419 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan).

BCW menegaskan akan terus mengawal dan memantau secara ketat perkembangan penyelidikan kasus ini di Mapolda NTB. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres atau tindak lanjut yang nyata, BCW bersama elemen masyarakat berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Bima serta membuka ruang pengawasan publik secara luas agar kasus tidak menguap.

“Laporan resmi kami pada Mei kemarin sudah sah diterima. Kini giliran aparat penegak hukum menunjukkan kredibilitas dan komitmennya dalam melindungi aset negara dari tangan-tangan mafia tanah,” pungkas Andri. (red)