Tragis, Ibu Dibunuh Dijerat dan Dibakar Anak Kandung

Hukrim346 Dilihat

Mataram, Akurasinewsntb.com— Misteri penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap sepenuhnya. Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BP, pria asal Monjok Timur, Kota Mataram, yang secara mengejutkan teridentifikasi sebagai anak kandung korban.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam Konferensi Pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan lintas wilayah.

“Korban adalah Yeni Widyastuti, ibu kandung dari terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Kholid.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/1/2026) sore saat warga menemukan jasad hangus di pinggir jalan. Penyelidikan intensif langsung dilakukan oleh Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB bersama Polres Lombok Barat.

Petunjuk krusial didapatkan melalui penyisiran rekaman CCTV di jalur menuju TKP yang mengarah pada sebuah mobil Innova putih. Setelah melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan di Monjok Timur, petugas menemukan bercak darah di bagasi mobil tersebut, yang kemudian membuat pelaku tidak dapat mengelak.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.I.K., mengungkap bahwa aksi keji ini telah direncanakan pelaku:

1. Eksekusi: Korban dijerat lehernya menggunakan tali saat sedang tertidur pulas hingga tewas.

2. Pembuangan: Jasad dibungkus sprei dan dibawa menggunakan mobil ke wilayah Sekotong.

3. Pembakaran: Pelaku membeli Pertalite untuk membakar jasad korban di lokasi sepi guna menghilangkan jejak. Pelaku bahkan menunggu di lokasi selama satu jam sebelum melarikan diri.

Motif: Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya sejumlah uang untuk membayar utang tidak dikabulkan oleh ibunya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

• Mobil Toyota Innova putih (dengan sampel DNA darah).

• Ponsel pelaku, kamera action, dan pakaian.

• Temuan kotak diduga berisi ganja yang kini sedang didalami keterkaitannya dengan kondisi pelaku saat beraksi.

BP kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

“Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak RS Bhayangkara telah menyelesaikan otopsi untuk memperkuat bukti kekerasan fisik pada tubuh korban. (red)