Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengakhiri pelarian dua spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku diringkus pada Minggu (01/03/26) sekitar pukul 21.00 WITA setelah sempat menjadi buronan selama sepekan.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial S (38) dan W (19) merupakan warga Desa Talabiu. Mereka ditangkap atas dugaan pembobolan sebuah rumah di Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026.
• Pukul 16.00 WITA: Rumah milik korban berinisial SR (47) ditinggal dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi ke Kota Bima.
• Pukul 18.00 WITA: Korban kembali dan mendapati rumahnya telah diacak-acak. Lemari pakaian dalam kondisi terbuka lebar dan pakaian berserakan di lantai.
• Kerugian: Uang tunai sebesar Rp45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang disimpan di dalam lemari raib dibawa kabur pelaku.
“Modusnya, para pelaku merusak gembok pintu dan memanjat masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangga,” ungkap AKP Abdul Malik.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bima langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Titik terang ditemukan setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku berinisial W. Tanpa membuang waktu, tim segera menyergap W di kediamannya. Dari hasil interogasi, W mengakui bahwa ia menjalankan aksinya bersama rekannya, S. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan S di rumahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)
