Gagal ‘Ngebom’, Pria Asal Kolo Diringkus Satpolairud Bima Beserta 10 Detonator

Peristiwa152 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Upaya perusakan ekosistem laut kembali digagalkan aparat. Tim Satpolairud Polres Bima berhasil meringkus seorang pria berinisial H, warga Kelurahan Kolo, Kota Bima, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pemain dalam transaksi bahan peledak bom ikan, Sabtu (28/02/2026).

Pria tersebut tak berkutik saat dicegat petugas sekitar pukul 07.00 WITA di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bima.

banner 336x280

Operasi kilat ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya rencana transaksi bahan peledak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud AKP Hari Purnomo, SH, langsung menerjunkan tim berkekuatan enam personel ke lokasi.

Setelah melakukan observasi dan memastikan target sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Begitu informasi akurat masuk, kami bergerak cepat ke TKP untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” tegas AKP Hari Purnomo.

Aksi pelaku tergolong nekat namun rapi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Yakni 10 butir detonator aktif dan sejumlah bahan kimia campuran peledak.

Barang-barang ini merupakan komponen utama destructive fishing (penangkapan ikan dengan bom) yang sangat mematikan bagi terumbu karang dan ekosistem bawah laut.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mako Satpolairud untuk penyidikan mendalam.

Atas tindakannya, pelaku terancam jeratan hukum berlapis. Yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 306) terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan UU Perikanan terkait upaya penggunaan bahan berbahaya yang merusak sumber daya kelautan.

Satpolairud Polres Bima menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku bom ikan. Praktik ini bukan sekadar cara instan mencari ikan, melainkan kejahatan lingkungan yang merugikan nelayan tradisional dan masa depan laut Bima. (red)

banner 336x280

Komentar