Bima, Akurasinewsntb.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti satu ekor kambing betina pada Selasa dini hari (24/2/2026).
Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kejelian anggota yang melihat aktivitas mencurigakan saat hendak kembali ke Mapolsek.
“Anggota kami yang sedang dalam perjalanan menuju kantor sempat melihat seorang pemuda mengikat kambing warna putih di teras rumah depan Kantor Pos Sila. Di saat yang bersamaan, korban atas nama Dewi Sri Wahyuningsih datang melapor ke Polsek bahwa ia kehilangan ternaknya,” ujar AKP Nurdin.
Berdasarkan kesesuaian ciri-ciri ternak yang dilaporkan hilang, tim gabungan Unit Reskrim dan Piket SPKT III segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas terlebih dahulu mengamankan barang bukti satu ekor kambing betina warna putih di kediaman seorang saksi di Desa Rato. Tak butuh waktu lama, pengejaran berlanjut ke Desa Rasabou.
“Pukul 03.00 WITA, tim berhasil menyergap tiga orang terduga pelaku yang sedang berkumpul di salah satu rumah warga di Desa Rasabou. Ketiganya adalah S alias Bake (38), S (34), dan IR (33),” tambah Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melancarkan aksinya pada pukul 01.00 WITA dengan cara memotong tali pengikat kambing menggunakan parang di kediaman korban. Salah satu pelaku kemudian menggendong kambing tersebut untuk dibawa kabur.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 ekor kambing betina warna putih, uang tunai sebesar Rp 400.000 (diduga hasil transaksi atau persiapan), 1 bilah parang dan tali nilon warna kuning sepanjang 2 meter.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.500.000. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara untuk penetapan tersangka, pengiriman SPDP, dan pemberkasan tahap satu. Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bolo,” tutup AKP Nurdin tegas. (sya)
