Polsek Donggo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Mbawa, 10 Paket Siap Edar Disita

Hukrim247 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com – Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika, Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Terduga pelaku berinisial H (25), warga Desa Mbawa, tak berkutik saat digerebek petugas di kediamannya pada Senin (23/02/26) sekira pukul 12.25 WITA. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Donggo, Iptu Kader, S.H.

Saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, terduga pelaku tidak dapat mengelak. Polisi menemukan barang bukti berupa 10 poket kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikemas siap edar dan
uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

Dalam interogasi awal, H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Donggo Iptu Kader, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Kader.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Donggo untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)