Bima, Akurasinewsntb.com – Sebanyak 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Meski status telah resmi, besaran gaji yang akan diterima saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memproyeksikan rentang gaji bagi PPPK Paruh Waktu berada di angka Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, menjelaskan bahwa skema penggajian masih digodok sebelum diserahkan kepada Bupati untuk disetujui. “Proyeksi sementara berada di kisaran Rp300 ribu sampai Rp2 juta per bulan,” ungkapnya.
Suryadin menambahkan bahwa sumber gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi, tergantung pada bidang kerja dan status sebelumnya:
• Tenaga Pegawai Tidak Tetap (TPU): Digaji melalui APBD (bagi pemegang SK Bupati sebelumnya).
• Tenaga Guru: Bersumber dari Dana BOS.
• Tenaga Kesehatan (Nakes): Bersumber dari Dana BLUD Puskesmas.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, memberikan apresiasi tinggi kepada belasan ribu tenaga honorer yang kini resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pengangkatan ini adalah bentuk pengakuan negara atas dedikasi mereka selama ini.
“Ini bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Perubahan status ini membawa tanggung jawab baru; dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan. Layani masyarakat dengan hati nurani,” tegas Bupati Ady.
Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, terdapat penyesuaian jumlah penerima dari data awal. Yakni jumlah awal tenaga Guru 7.007 orang, Teknis 5.672 orang dan Kesehatan 1.400 orang dengan 14.077 orang
Dari total awal tersebut, sebanyak 104 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah akhir penerima SK PPPK Paruh Waktu adalah 13.970 orang. (red)

.jpeg)

















Komentar