Tega Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Pria di Kelurahan Pekat Diringkus Polres Sumbawa

Hukrim306 Dilihat

Sumbawa Besar, Akurasinewsntb.com– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menindak tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial SB (45) berhasil diringkus polisi pada Selasa malam (13/01/2026) setelah nekat menggadaikan aset milik istrinya sendiri serta barang titipan rekan korban.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan dari saudari Suriyani. Korban melaporkan suaminya sendiri yang diduga melakukan penggelapan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin,” ujar Iptu Andy.

Aksi nekat pelaku bermula pada Desember 2025. Saat itu, seorang rekan korban bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Supra dan satu unit laptop Acer kepada korban dengan nilai Rp3.000.000.

Bukannya menjaga amanah tersebut, SB justru menyalahgunakan kepercayaan istrinya. Tanpa seizin korban, pelaku menggadaikan motor Supra dan laptop titipan itu kepada pihak lain seharga Rp500.000.

Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya. Kepada korban, SB berdalih meminjam motor tersebut untuk keperluan kontrol kesehatan ke rumah sakit.

Alih-alih kembali ke rumah, motor Scoopy tersebut justru turut digadaikan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp2.000.000. Akibat perbuatan suaminya, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.

Merasa dikhianati dan dirugikan secara materi, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa demi proses hukum lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku SB telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. (red)