Polisi Ringkus Suami di Bima yang Tega Hantam Istri Pakai Besi

Hukrim311 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com– Tim Satreskrim Polres Bima bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. S diringkus setelah diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal terhadap istrinya sendiri, N (45).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Insiden bermula saat korban sedang sibuk mengurus anak. Pelaku kemudian memerintah korban untuk mengambilkan makanan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Penolakan itu memicu emosi pelaku. Tak hanya melontarkan makian kasar, pelaku secara membabi buta menganiaya korban dan menghantam kepala istrinya menggunakan besi.

Merasa nyawanya terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima. Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH, segera menginstruksikan Kanit Pidum Aiptu Rahmi dan Tim Resmob untuk melakukan pengejaran.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 23.30 WITA, polisi berhasil menemukan pelaku. S diciduk tanpa perlawanan saat mencoba bersembunyi di kolong rumahnya.

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang KDRT yang berlaku,” tegas AKP Abdul Malik. (red)