UMK Kabupaten Bima 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 2.767.580

Pemerintah450 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com– Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan. Penetapan ini tertuang dalam surat Bupati Bima Nomor: 500.16/008/06.4/2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada Senin (22/12/2025).

banner 336x280

Kenaikan Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,95% dibandingkan UMK tahun 2025.

“Kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor krusial, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat. Kami tetap menjaga keseimbangan agar kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Aries pada Rabu (24/12).

Landasan Hukum dan Ketentuan Berlaku

Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ketentuan penerapan upah:

Masa Kerja < 1 Tahun: Wajib menerima upah minimal sesuai UMK yang ditetapkan.

Masa Kerja ≥ 1 Tahun: Besaran upah diatur melalui struktur dan skala upah yang disepakati antara perusahaan dan pekerja.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan ini mulai 1 Januari 2026.

Kadis Nakertrans menegaskan agar perusahaan tidak membayar upah lebih rendah dari standar minimum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi seluruh pihak di Kabupaten Bima. (sya)

banner 336x280

Komentar