Residivis Kambuhan Kembali Diringkus, Diduga Perkosa Remaja SMA di Bima

Hukrim401 Dilihat

Kota Bima, Akurasinewsntb.com– Pemuda berinisial AB (20), seorang residivis kambuhan, kembali diringkus Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Kota Bima. AB ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA.

Penangkapan terhadap AB, yang baru dua bulan bebas dari penjara, dilakukan hanya sehari setelah kejadian, pada Senin (8/12/2025), setelah ia diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Suratno, membenarkan kabar penangkapan ini pada Selasa (9/12/2025).

AKP Suratno menjelaskan, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Minggu dini hari (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.

“Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban hendak pulang namun dicegat dan dipaksa oleh pelaku untuk menaiki sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa korban dan melakukan tindakan keji tersebut,” ujar AKP Suratno.

Korban dan keluarganya segera melapor ke SPKT Polres Bima Kota. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyelidikan dan melacak lokasi persembunyian pelaku.

Saat diringkus, AB tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Saat ini, AB kembali mendekam di tahanan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rif)