Bima, Akurasinewsntb.com- Pekan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bima mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan pemerintah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar ST MT menjelaskan, pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.
Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp 31,37 milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan.
Sebanyak 1.173 Pegawai Golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp 10,81 milyar, 3.833 Pegawai Golongan III senilai Rp 18,36 milyar, 568 Pegawai golongan II senilai Rp 2,16 milyar dan 8 Pegawai Golongan I senilai Rp 25,49 juta.
Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp 14,66 milyar untuk pembayaran THR kepada 3.848 orag Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” jelas pria yang akrab disapa Anton tersebut, Selasa (18/3/2025).
Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (rif)
Komentar