Bima, Akurasinewsntb.com—Aktivis Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bima Menggugat (APMBM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak Polda NTB dan Kejati NTB.
Aktivis APMBM, Iliansyah mengatakan, sebagaimana temua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTB, terdapat temuan Rp87,02 miliar pada proyek Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021.
Pelapor kasus tersebut juga menyeret nama Bupati Bima. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Iliansyah dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/6/2024).
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima ini mengisyaratkan, massa APMBM akan menggelar unjuk rasa di kantor Pemkab Bima pada Jumat, 28 Juni 2024. Mendesak KPK RI melakukan supervise terhadap laporan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Masjid Agung Bima secara multiyears pada tahun 2020 dan 2021 itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin yang dihubungi melalui pesan layanan media sosial whatshapp tidak merespon. Pesan konfirmasi wartawan hanya dibaca mantan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bima tersebut.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bima, Taufik yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, sudah tidak ada masalah terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Bima, termasuk pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2020 dan tahun 2021 sebagaimana yang disorot aktivis.
Dikatakan dia, pada pelaksanaaan proyek tersebut beberapa tahun silam melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminimalisasi kesalahan. Termasuk dari pihak internal, Inspektorat Kabupaten Bima.
Menurutnya, adapun yang menjadi temuan BPK RI, hanya Rp145 juta selisih penghitungan pada item anggaran Pembangunan masjid tersebut yang telah disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagaimana yang menjadi rekomendasi BPK RI.
Diketahui sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Bima di Jakarta juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI pada Rabu, 26 Juni 2024, mendesak Lembaga antirasuah tersebut mengatensi kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Masjid Agung Bima pada tahun 2020 dan tahun 2021. [AN-2]