Gagal Kabur ke Laut, DPO Narkoba Jaringan Kakap di Bima Berhasil Dibekuk Polisi

Hukrim150 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jaringan 1/2 kilogram sabu yang dikenal sangat licin akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

​Operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (26/10/2026) sekira pukul 20.30 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba dan Satintelkam.

​Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan seputaran Pantai Kalaki.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mendeteksi keberadaan pelaku berinisial Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

​Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis. Saat hendak diringkus, DPO yang dikenal licin ini berupaya melarikan diri dengan cara nekat melompat dan menyebur ke laut. Kendati demikian, kesigapan petugas di lapangan berhasil mematahkan upaya pelarian tersebut.

​”Iya benar, saat hendak kami tangkap, yang bersangkutan berusaha kabur dengan melompat ke laut,” ujar Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengonfirmasi.

​Usai mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, tim gabungan melanjutkan pengembangan hukum dengan menggeledah kediaman DPO di Desa Talabiu yang disaksikan langsung oleh warga setempat. Namun, hasil penggeledahan di rumah pelaku terpantau nihil.

​Dari penangkapan di seputaran Pantai Kalaki, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya
​Narkotika jenis sabu siap edar,
​satu unit timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu unit kendaraan roda empat (mobil) serta barang bukti penunjang lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian regulasi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami peran tersangka baik sebagai bandar, pengedar, maupun kemungkinan keterlibatan jaringan pihak lain melalui pemeriksaan intensif.

​Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen tegas Polres Bima Kabupaten dalam memerangi peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

​Kapolres Bima Kabupaten turut mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

​”Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya tegas.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)