Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tumpu Dibongkar, Tim Irbanksus Bima Sita Dokumen hingga Ultimatum Pemecatan Sekdes

Berita233 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com – Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbanksus) Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar audit dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kamis (1/10/2026). Langkah audit khusus ini dilakukan guna memastikan transparansi serta membongkar dugaan maladministrasi dan kerugian keuangan negara yang sekian lama mengendap.

Pantauan di lokasi, tim Irbanksus tiba sekira pukul 08.40 WITA dan langsung membagi tugas. Pemeriksaan maraton dilakukan terpisah terhadap Kepala Desa, seluruh Ketua RT dan RW, Kader Posyandu, Operator Desa, Marbot, hingga meninjau langsung proyek fisik di lapangan.

Fokus audit meliputi pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tokoh pemuda Desa Tumpu, Arifin, mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan desa setempat memang memendam “segudang” masalah sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026. Laporan resmi bahkan telah dilayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Unit Tipikor Polres Bima sejak 31 Agustus 2026.

“Persoalannya menumpuk, mulai dari dugaan penyimpangan pengerjaan fisik, tersendatnya gaji RT/RW, insentif marbot dan guru ngaji, hingga anggaran hadiah MTQ 2025 yang bermasalah. Terbaru, ada pembelian kendaraan roda tiga serta penyertaan modal BUMDes yang disinyalir tidak sesuai APBDes,” beber Arifin saat mendampingi proses audit.

Dalam audit lapangan tersebut, tim Irbanksus turut menyita sejumlah barang bukti berupa berkas administrasi dan inventaris desa.

“Semua dokumen dan aset seperti laptop diangkut tim Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nyaris tidak ada berkas administrasi yang tersisa,” tambah Arifin.

Tak hanya mengamankan dokumen, tim audit juga mengeluarkan ultimatum tegas terkait posisi Sekretaris Desa (Sekdes) yang dinilai sebagai pemicu kekacauan administrasi. Mengutip pernyataan salah satu anggota tim Irbanksus, Sahwan, Arifin menyebut BPD diminta segera melayangkan surat usulan pemecatan Sekdes kepada Kepala Desa.

“Jika Kades tidak menindaklanjuti, BPD disarankan melayangkan surat pemakjulan Kades ke pihak kecamatan dan Pemkab Bima. Sekdes ini sudah berulang kali membuat surat pernyataan tapi tetap mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Temuan mencolok lainnya berada pada alokasi anggaran media dan pembuatan website desa. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPPD), anggaran tersebut tercatat terealisasi 100 persen. Namun, saat diverifikasi di lapangan, wujud fisik maupun sistem website tersebut sama sekali tidak ada.

Mewakili warga setempat, Arifin berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum bergerak cepat memproses Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, beserta Sekdes atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.

“Masyarakat meminta ketegasan agar Sekdes segera dipecat dan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum,” pungkasnya. (rif)