6.147 KPM Bansos di Kabupaten Bima Terindikasi Judi Online, Kecamatan Sape Terbanyak

Berita29 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Data tersebut tersebar di seluruh wilayah yang mencakup 18 kecamatan.

Berdasarkan pemetaan, Kecamatan Sape mencatatkan angka tertinggi dengan 811 KPM terindikasi judol. Posisi berikutnya disusul oleh Kecamatan Woha sebanyak 704 KPM dan Kecamatan Bolo sebanyak 622 KPM.

Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, menegaskan bahwa peninjauan kelayakan penerima bansos tetap mengacu pada regulasi nasional.

“Sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), syarat penerima bansos wajib masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Penilaian tingkat kemiskinan dan kelayakan KPM menggunakan instrumen 39 variabel BPS, mulai dari kepemilikan aset tanah, kondisi rumah, hingga ID pelanggan PLN,” kata Deny.

Deny menjelaskan, data indikasi tersebut masih bersifat dinamis dan belum final. Penyaringan data dilakukan melalui verifikasi NIK, nomor rekening, hingga nomor telepon yang terdaftar pada sistem PPATK serta penyedia layanan judi online.

Saat ini, sistem pemantauan mencatat ada 1.020 sanggahan yang sedang dievaluasi. Yakni 683 KPM masuk kategori Sanggahan Judi Online (Perlu Diproses) dan 337 KPM masuk kategori Stop Judi Online (Menunggu PPATK).

“Petugas akan melakukan verifikasi dan pencocokan penelitian (coklit) langsung di lapangan. Jika terbukti dan bersangkutan mengakui keterlibatannya, penyaluran bansos secara tegas akan dihentikan,” ujar Deny.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang pemulihan bagi warga yang secara ekonomi masih tergolong tidak mampu.

Berdasarkan Permensos serta petunjuk teknis Kementerian Sosial RI, KPM yang pernah terlibat masih bisa diusulkan kembali menjadi penerima bantuan. Syarat utamanya adalah akun judi online milik yang bersangkutan sudah nonaktif, serta menandatangani Berita Acara (BA) pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Seluruh data hasil coklit dari daerah nantinya dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI sebagai bahan pertimbangan keputusan akhir status penerima bansos. (rif)