Polres Bima Kabupaten Ringkus 7 Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu di Woha

Hukrim84 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten menangkap tujuh orang terduga pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Dusun Kali Baru, Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Rabu (16/9/2026) sore.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima,” ujar Fikri dalam keterangan resminya.

Penggerebekan bermula di TKP pertama, yaitu di pinggir gang Dusun Kali Baru. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat orang pria berinisial MF (39) warga Desa Penapali, serta AI (36), MA (29), dan LIA (23) yang ketiganya merupakan warga Desa Talabiu. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari para terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil diredam oleh tim Opsnal.

Dari TKP pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, 12 plastik klip kosong, 4 sedotan modifikasi, 3 korek api gas, sebilah belati, dan uang tunai senilai Rp220.000.

Pengembangan dilanjutkan ke TKP kedua yang masih berada di kawasan Dusun Kali Baru. Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, yakni AW (41) warga Desa Runggu, Kecamatan Belo, serta pasangan suami istri berinisial HF (36) dan AT (34) warga Desa Penapali.

Di lokasi kedua ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 0,90 gram, 12 plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp19.340.000.

Kepolisian saat ini masih mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku. Fikri menegaskan bahwa proses hukum akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan penyidik.

“Apabila dari hasil pemeriksaan mereka terbukti terlibat langsung dalam peredaran gelap narkoba, maka akan kami proses hukum dan ditahan. Namun, bagi yang tidak terbukti terlibat peredaran dan statusnya hanya saksi, tentu akan dikembalikan kepada keluarga,” jelasnya.

Polres Bima Kabupaten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan menindak tegas siapapun yang terlibat di wilayah hukumnya. (red)