Polres Bima Tertibkan Galian C Ilegal di Tiga Kecamatan

Berita64 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menertibkan sekaligus memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya, Senin (7/9/2026). Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C ilegal.

Pemasangan imbauan tersebut dilakukan di tiga lokasi strategis, yaitu Desa Kalampa (Kecamatan Woha), Desa Sanolo (Kecamatan Bolo), dan Desa Mpuri (Kecamatan Madapangga). Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Aipda Iswidodo, S.H. ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain memasang spanduk larangan, petugas memberikan edukasi langsung kepada warga serta pelaku penambangan mengenai bahaya longsor, erosi, dan dampak sosial yang ditimbulkan dari eksploitasi alam liar tersebut.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif kepolisian demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem.

“Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah maupun pasir secara sembarangan,” tegas Iptu Ghufron.

Ke depannya, pihak Polres Bima berjanji akan meningkatkan patroli rutin dan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya pertambangan ilegal bagi keselamatan bersama. (red)