Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Pengendali Banjir Rp 14,4 Miliar di Mpuri Sorot Perhatian

Peristiwa61 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com-  Pelaksanaan proyek Pembangunan Pengendali Banjir (Bronjong) Sungai Sondosia di Desa Mpuri, Kabupaten Bima, memicu sorotan publik. Proyek strategis nasional yang disokong dana APBN 2026 senilai Rp 14,4 miliar tersebut diduga melanggar prosedur lantaran memanfaatkan material galian C yang tidak berizin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak pelaksana disinyalir mengambil bahan mentah berupa batu dan material pendukung secara sepihak dari lokasi galian ilegal demi menekan biaya operasional demi meraup keuntungan lebih besar.

“Pengambilan material batu dilakukan asal saja. Bahkan, pelaksana diduga mengabaikan komitmen izin lokasi galian C yang diajukan sejak awal dalam dokumen penawaran tender,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

Sumber tersebut menambahkan bahwa praktik pengabaian izin resmi galian C ini tidak hanya melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, melainkan juga berpotensi memicu penetapan harga material secara sepihak.

Menanggapi persoalan ini, pemerhati hukum setempat, Usrah, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan material dari sumber tak berizin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna mengusut serta menindak tegas indikasi penyimpangan tersebut.

“Anggaran yang dikucurkan negara sangat besar. Jika persyaratan administratif sejak awal seperti izin sumber material saja diabaikan, tentu kualitas dan legalitas pekerjaan patut dipertanyakan,” tegas Usrah.

Lebih lanjut, Usrah menekankan bahwa APH maupun instansi terkait memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas pengerjaan di lapangan selama dugaan penggunaan galian C ilegal tersebut masih berlangsung. (rif)