Bima, Akurasinewsntb.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (40), warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah hukum tersebut.
Penangkapan RS terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, langsung memimpin Tim Opsnal menuju lokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian di area salah satu kantor jasa pengiriman. Tak lama berselang, petugas mencurigai gerak-gerik RS yang datang untuk mengambil sebuah kotak paket.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sabu dengan berat netto 95,64 gram dan
sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah kami,” tegas Iptu Fardiansyah.
Mirisnya, RS diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan yang lalu sebelum akhirnya kembali terjerat hukum.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik kiriman paket haram tersebut. (red)
