Bima, Akurasinewsntb.com- Menjelang bulan suci atau guna menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Bima, personel gabungan dari Polsek Bolo dan Koramil 1608-02/Bolo menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran petasan di Pasar Sila, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2026 yang bertujuan untuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo, AKP Nurdin. Petugas menyisir sejumlah titik di Pasar Sila yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penjualan petasan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari dua pedagang berbeda. Yakni di lokasi pertama
petugas mendatangi lapak milik Renaldi (18), RT 002 warga Desa Rato. Di lokasi ini, petugas menyita sebanyak 11.000 butir petasan jenis bintang dan 38 biji mercon jenis golden.
Kemudian di lokasi ke dua, petugas menyasar lapak milik Tamrin Morin (53), warga RT 001 Desa Rato. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita 10 ikat petasan kecil jenis bintang.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengingat suara petasan seringkali memicu kegaduhan dan potensi bahaya kebakaran.
“Hari ini kami bersama rekan-rekan dari Koramil melaksanakan giat imbangan Operasi Pekat Rinjani 2026. Fokus kami adalah penertiban pedagang petasan di Pasar Sila. Ribuan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Nurdin.
Beliau juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara rutin guna memastikan situasi di Kecamatan Bolo tetap kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 09.10 WITA tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Saat ini, seluruh barang bukti ribuan petasan telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk pemusnahan nantinya. (sya)
