Bima, Akurasinewsntb.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Barisan Oposisi Aktivis dan Pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Bolo dan UPT Pasar pada Sabtu (14/2/2026). Massa menuntut Bupati Bima segera mencopot Plt Kepala UPT Pasar Sila, Wahyudin, atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli).
Dugaan pungli tersebut menyasar para pedagang di kompleks pasar baru, meliputi penarikan retribusi, uang kebersihan (sampah), hingga biaya listrik yang dinilai tidak berdasar.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agus Reza, menegaskan bahwa penarikan retribusi saat ini melanggar regulasi yang berlaku. Menurutnya, secara aturan, penarikan belum bisa dilakukan karena belum ada serah terima peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Selain retribusi, Agus juga mempertanyakan pungutan biaya listrik dan sampah. Ia menjelaskan bahwa seluruh operasional pasar, termasuk biaya listrik, seharusnya ditanggung oleh Pemda.
“Mengenai sampah, itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lantas, atas dasar apa pedagang dimintai uang oleh pihak UPT Pasar untuk penanggulangan sampah?” tanya Agus dengan nada tegas.
Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam adalah munculnya bangunan liar di atas area taman pasar. Pihak massa aksi mencurigai adanya “transaksi gelap” antara oknum UPT Pasar dengan para pedagang tersebut.
“Ini masalah serius. Mengapa pedagang berani mendirikan bangunan di atas taman jika tidak ada izin atau dugaan transaksi di bawah meja?” tudingnya.
Massa mendesak Bupati Bima untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Berikut adalah poin-poin tuntutannya:
• Penertiban Bangunan Liar: Segera bongkar bangunan yang berdiri di atas taman maupun area bawah pasar.
• Audit Transparansi: Meminta pihak terkait mengaudit hasil pelelangan fasilitas pasar serta pungutan uang listrik yang seharusnya menjadi tanggungan Pemda.
• Tindakan Hukum: Meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala pasar.
• Copot Jabatan: Mendesak Bupati untuk mencopot Kepala UPT Pasar Sila karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). (sya)
