Bima, Akurasinewsntb.com– Menanggapi pemberitaan mengenai isu “cacat prosedural” dan penolakan APBD oleh unsur pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bima memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar:
1. Kepatuhan Terhadap Mekanisme
Pemkab Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan. Tidak ada satu pun pembahasan penganggaran yang dilakukan di luar prosedur yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
2. Status Hukum APBD 2026
Saat ini, APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Penetapan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian proses panjang, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 yang digelar pada 28 November 2025.
3. Kronologi Evaluasi dan Penyempurnaan
Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019, Pemkab Bima telah menjalankan tahapan sebagai berikut:
• 3 Desember 2025: Dokumen diserahkan kepada Tim Evaluator Provinsi NTB.
• 19 Desember 2025: Menerima Keputusan Gubernur NTB tentang hasil evaluasi secara daring.
• 22 Desember 2025: Pemkab Bima menyurati Pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut guna dilakukan penyempurnaan bersama.
4. Pemberian Nomor Register
Proses penyempurnaan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Evaluator Provinsi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya nomor register dari Kepala Biro Hukum Pemprov NTB (Surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025) tertanggal 30 Desember 2025.
Pemberian nomor register ini dilakukan setelah Pemkab melampirkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan DPRD.
Dengan adanya nomor registrasi tersebut, secara hukum Pemkab Bima berwenang menetapkan Raperda menjadi Perda APBD TA 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap azas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah sangat menghargai dinamika serta perbedaan pandangan yang muncul, namun perlu ditegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan di atas koridor aturan yang sah. (red)
