GMNI Bima Demo Pegadaian Sila Bolo Terkait Tuduhan Lelang Sepihak, Kepala Cabang: Sudah Sesuai Prosedur

Peristiwa864 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com– Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pegadaian Sila Bolo, Kamis 18 Desember 2025 . Aksi ini dipicu oleh dugaan pelelangan barang jaminan (emas) milik nasabah secara sepihak oleh pihak Pegadaian.

Tuntutan Massa GMNI

Koordinator Lapangan (Korlap), Bung Rio, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk panggilan moral untuk membela nasabah yang dirugikan. Menurutnya, Pegadaian Sila Bolo telah melakukan tindakan yang tidak transparan.

• Pelelangan Tanpa Pemberitahuan: GMNI menuding pihak Pegadaian melelang emas nasabah tanpa adanya informasi atau peringatan awal.

• Kelebihan Hasil Lelang: Massa menduga bahwa uang kelebihan dari hasil penjualan barang lelang tidak diserahkan kembali kepada nasabah yang bersangkutan.

“Ulah itu sangat merugikan nasabah. Pelelangan dilakukan tanpa pemberitahuan, bahkan uang kelebihan hasil penjualannya pun tidak diberikan,” tegas Bung Rio di sela-sela aksi.

Klarifikasi Pihak Pegadaian

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Pegadaian Sila Bolo, Ida Bagus Nyoman Widiartha, membantah keras adanya prosedur ilegal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan telah melalui tahapan yang sah dan sesuai dengan regulasi perusahaan.

Poin-poin klarifikasi dari pihak Pegadaian:

1. Masa Tenggang yang Panjang: Mengambil contoh kasus nasabah atas nama M. Fitri Aulia, pihak Pegadaian telah memberikan waktu tunggu hingga 38 hari setelah tanggal jatuh tempo sebelum akhirnya melakukan penjualan.

2. Upaya Komunikasi: Selama masa keterlambatan tersebut, petugas telah mencoba menghubungi nasabah melalui telepon untuk memberikan informasi, namun tidak mendapatkan respons.

3. Pengembalian Dana Kelebihan: Membantah tuduhan penggelapan uang sisa lelang, Ida Bagus menjelaskan bahwa kelebihan hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta telah diserahkan dan diambil langsung oleh nasabah yang bersangkutan.

“Kami tidak bertindak sepihak. Semua tahapan sudah dilakukan sebelum barang nasabah dilelang atau dijual. Dana kelebihan sebesar 1,3 juta rupiah pun sudah diambil oleh nasabah tersebut. Jadi, kalau dibilang sepihak, itu sama sekali tidak benar,” tutup Ida Bagus.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di depan kantor Pegadaian Sila Bolo telah kondusif. Pihak Pegadaian menegaskan bahwa kami selaku BUMN milik negara selalu menerapkan GCG ( good corporate governance ) dalam mengelola perusahaan termasuk prosedur lelang. (sya)